Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu lampiran khusus serta SSP. 6. Membuat File CSV Setelah semua laporan terisi dan benar, maka langkah selanjutnya adalah membuat file CSV, caranya yaitu dengan memilih SPT Tools, kemudian Lapor Data SPT ke KPP.
![]() Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online. SPT Tahunan Badan adalah surat pelaporan dari wajib pajak badan atas objek dan bukan objek pajak, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sekarang, untuk pelaporan pajak SPT Tahunan badan bisa dilakukan tanpa harus datang ke KPP. Akses formulir SPT Tahunan Badan dengan software e-SPT dari DJP cocok untuk perusahaan berskala besar dan punya banyak transaksi. ![]() Selain formulir SPT 1771, wajib pajak badan juga harus menyertakan syarat-syarat lain seperti SPT Masa PPN periode Januari Desember, SPT Masa PPh Pasal 21 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 23 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 22, SSP Pasal 22 Impor, Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1, Bukti pembayaran PPh Pasal 25, Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25, dan berbagai bentuk laporan keuangan. ![]() Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan e-SPT DJP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini: 1. Mengisi Profil Wajib Pajak Badan Langkah pertama adalah dengan mengisi profil Wajib Pajak Badan. Setelah berhasil login, lakukan langkah-langkah berikut ini: Klik Program kemudian klik SPT Baru Pilih Tahun Pajak sesuai dengan tahun yang ingin dilaporkan Pilih Status, kemudian pilih pembetulan ke-) atau status normal diakhiri dengan klik Buat 3. Mengisi SPT Elektronik Setelah SPT Elektronik berhasil dibuat, maka akan muncul blangko SPT yang masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Untuk mengisinya, bisa dilakukan dengan cara Klik Program kemudian Buka SPT yang Ada. Lanjutkan dengan Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai dan Klik Buka SPT Untuk Diedit KembaliRevisi. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan pada e-SPT hanyalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Dalam lampiran ini, banyak data-data keuangan perusahaan yang harus diinput. Cara melakukannya dengan melakukan klik SPT PPh yang sesuai, pilih Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan dan klik tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban. Isi akun-akun yang ada sesuai dengan data keuangan perusahaan. Periksa kembali pengisian data, jika sudah benar akhiri dengan klik Simpan. Mengisi Lampiran V, Lampiran V, dan Lampiran Khusus Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, wajib pajak juga diwajibkan mengisi lampiran V dan lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan atau bisa juga Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Sedangkan Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham danatau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham danatau Perusahaan Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu lampiran khusus serta SSP. Membuat File CSV Setelah semua laporan terisi dan benar, maka langkah selanjutnya adalah membuat file CSV, caranya yaitu dengan memilih SPT Tools, kemudian Lapor Data SPT ke KPP.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |